Betapa tidak, hutan alam yang bernama Lambusango mengundang decak kagum siapapun yang menjelajahinya, melakukan pengamatan burung dan satwa liar yang beraneka ragam. Hutan yang membentang dan meliputi beberapa kecamatan
Hutan Lambusango terletak di Kecamatan Kapontori, Lasalimu, dan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan merupakan salah satu hutan lindung yang terdapat di Sulawesi Tenggara dengan luas 65.000 ha.
Hutan Lambusango memiliki keindahan alam yang menawan. Keindahannya tercipta dari perpaduan hamparan aneka flora dan fauna yang menjadi ciri khas satwa dan tumbuhan di Sulawesi Tenggara.
Oleh karena memiliki kekayaan flora dan fauna yang beragam, Hutan Lambusango juga sering dimanfaatkan oleh para ahli sebagai tempat penelitian. Penelitian dilakukan dalam rangka mencermati kehidupan hayati, kondisi ekologi, sampai upaya konservasi alam.
Para peneliti yang datang ke kawasan Hutan Lambusango tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga datang dari luar negeri.
Untuk menuju lokasi, perjalanan dapat dimulai dari Kabupaten Konawe atau Kota Kendari yang dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu udara dan laut. Pertama, jika menggunakan pesawat perintis para wisatawan akan mendarat di Bandara Walter Monginsidi yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari bandara ini, perjalanan dilanjutkan ke Kota Bau-Bau dengan waktu tempuh sekitar 1 jam.
Kedua, jika menggunakan kapal laut para wisatawan akan berlabuh di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari pelabuhan ini perjalanan dilanjutkan ke Kota Bau-Bau dengan waktu tempuh sekitar 4 jam.
Dari Kota Bau-Bau perjalanan dilanjutkan ke Hutan Lambusango yang berjarak sekitar 30 km dari kota tersebut melalui jalur darat dengan waktu tempuh sekitar 1 jam. Atau dapat juga melalui jalur laut yang dimulai dari pelabuhan di Bau-Bau menggunakan speed boat dengan waktu tempuh sekitar 2 jam.
Untuk masuk ke Hutan Lambusango tidak dipungut biaya, akan tetapi para wisatawan seyogyanya terlebih dahulu mengurus surat izin untuk masuk kawasan yang dapat diperoleh di kantor Sub Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Buton di Kota Bau-Bau, atau di Sub Balai KSDA Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.
Wisatawan yang ingin menginap di kawasan Hutan Lambusango dapat menggunakan labundo-bundo (penginapan sementara). Labundo-bundo khusus didirikan oleh pengelola hutan untuk tempat menginap sementara para pengunjung dan para peneliti.
Bagi para wisatawan yang datang dari luar kota dan ingin berlama-lama, dapat juga menginap di Kota Bau-Bau, karena penginapan yang cukup memadai hanya terdapat di kota tersebut. Untuk makanan dan minuman, sebaiknya para wisatawan mempersiapkan sendiri segala sesuatunya, karena di sekitar kawasan hutan cukup sulit untuk mencari warung makan. (K-4/Veriana)
Karena Ke eksotisannya dan juga beranekannya flora fauna yang terdapat di hutan lambusango banyak turis manca negara datang dan mengabadikan momen-moment di hutan lambusango
Ancaman yang terbesar muncul saat sekarang adalah keberadaan dari berbagai investor pertambangan. Para pengusaha pertambangan yang pada saat ini melakukan kegiatan explorasi sumberdaya mineral, telah masuk didalam kawasan hutan. Kegiatan ini merupakan ancaman yang sangat besar dan dalam waktu tidak lama, konversi hutan akan berjalan dengan cepat. Kegiatan penambangan Nikel misalnya, izin kegiatan penambangan terhadap Kuasa Penambangan (KP) telah dimiliki oleh perusahaan penambang disekitar Kecamatan Kapontori yang notabenenya telah mendapat akses penjualan nikel ke beberapa negara. Menurut informasi dari dinas terkait, kegiatan penambangan nikel ini sangat dekat sekali dengan kawasan hutan. Jarak lokasi penambangan dengan batas kawasan hutan kurang lebih 300 meter. Secara logika jarak ini sangat dekat sekali, aktifitas penambangan akan sangat mengganggu rumah dari sejuta satwa yang menempati hutan. Dampaknya satwa asli Sulawesi (Anoa) yang mempunyai karakter hidup dilokasi hutan dengan gangguan aktifitas sekecil mungkin akan terganggu.
Disamping itu ancaman dalam skala kecil juga terjadi. Ancaman tersebut yaitu perambahan hutan oleh masyarakat yang tinggal disekitar perbatasan hutan. Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat untuk mengubah hutan menjadi lahan perkebunan. Ancaman ini memang tidak terlalu cepat tetapi aktifitasnya secara terus-menerus terjadi dan memiliki intensitas yang cukup tinggi. Demikian halnya dengan kasus Illegal logging, merupakan salah satu ancaman terbesar. Hasil investigasi tim terpadu pengamanan hutan kabupaten yang bekerja sama dengan Operation Wallacea Trust (OWT), disekitar Kawasan hutan Lambusango teridentifikasi 6 lokasi penebangan hutan secara illegal. Dari setiap lokasi yang ada tersebar membentuk sebuah kawasan penebangan liar dengan luas wilayah penebangan yang belum teridentifikasi. Kebanyakan kasus yang ada didalangi oleh oknum masyarakat dan aparat yang memiliki kekuasaan dan Kapital yang menggunakan jabatannya untuk mengespliotasi hutan
Harapan saya sebagai
anak negri agar pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalamnya dapat
memanfaatkan potensi hutan dan bagi para pihak” yang hendak mengeksploitasi
hutan agr menghentikan kegiatan yang sebenarnya berasal dari ego demi
kauntungan diri sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar